Teknik Informatika Mercu Buana

kasus IT


KIRIM 825 juta Email, Dikurung 3,5 Tahun
seiring dengan perkembangan teknologi internet,Kebutuhan akan teknologi Jaringan

Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet

pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya

serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di

dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,

apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend

perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak

negatif pun tidak bisa dihindari. yang satu ini adalah kasus yang di tujukan untuk ISP(

Internet Service Provider),berikut kisahnya:

Howard Carmack terpaksa mendekam di bui setelah terbukti mengirimkan 825 Juta e-mail

sampah menggunakan identitas palsu atau curian. Akibatnya, Howard menerima hukuman tiga

setengah tahun penjara dari maksimal tujuh tahun penjara yang dapat didakwakan

kepadanya.
Graham Cluley, Konsultan Teknologi dari firma Sophos, menyambut baik hukuman tersebut.

"Harapan saya hukuman ini menjadi peringatan bagi pengirim Spam. sayangnya, pengirim

Spam itu mati satu tumbuh seribu. Setelah Carmack ditangkap, jumlah Spam meningkat

drastis," ujarnya seperti dikutip IT Vibe, Senin (31/05/04).
Kasus Howard dimulai dari tuntutan Earthlink, sebuah ISP (Internet Service Provider) di

Amerika Serikat. Howard terbukti mengirim e-mail palsu kepada pelanggan EarthLink di

Buffalo (salah satu kota di AS). E-mail tipuan itu kemudian digunakan untuk

mengambilalih dua rekening e-mail pelanggan Earthlink di Buffalo.

itu baru segelincir kasus dari Teknologi informasi, pesan saya jangan jadikan internet

menjadi ajang kejahilan atau kejahatan karena sudah ada UU yang bisa menjatuhkan anda.
semoga bermanfaat...
wassalam.....

0 Response to kasus IT

Posting Komentar

coment ok....